Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah merupakan Pemilik Modal yang merupakan kekuasan tertinggi dalam PERUMDA. (2) Keputusan Pemilik Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati.
Koreksi Anda