Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah merupakan Pemilik Modal yang merupakan kekuasan tertinggi dalam PERUMDA.
(2) Keputusan Pemilik Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati.
Koreksi Anda
