Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ PERUMDA terdiri atas Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. (2) Tugas dan kewenangan Organ dari PERUMDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar PERUMDA.
Koreksi Anda