Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah wajib memenuhi kewajiban modal dasar pada PERUMDA. (2) Pelaksanaan pemenuhan kewajiban modal dasar dilaksanakan melalui penyertaan modal kepada PERUMDA. (3) Tata cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda