Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PERUMDA adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2) Dalam hal PERUMDA akan dimiliki oleh Pihak lain/Daerah lain, bentuk badan hukum PERUMDA tersebut harus diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA).
(3) PERUMDA dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Direksi.
(5) Dalam hal PERUMDA memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Direksi.
Koreksi Anda
