Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
