Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan bentuk badan hukumnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
