Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) PERUMDA dan PERSERODA dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan/Perbankan/Koperasi, antar PERUMDA dan PERSERODA serta lembaga lainnya dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
