Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap PERUMDA dan PERSERODA dilakukan oleh Bupati. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah. (3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengesampingkan fungsi pembinaan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk PERUMDA dan PERSERODA yang bergerak dalam bidang usaha perbankan dan lembaga keuangan mikro.
Koreksi Anda