Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) PERUMDA dan PERSERODA wajib mengalokasikan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam anggaran belanja PERUMDA dan PERSERODA.
(2) Besaran dana, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban dana tanggung jawab sosial dan lingkungan PERUMDA dan PERSERODA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Koreksi Anda
