Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum. (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi. (3) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan bentuk hukum PERUMDA menjadi PERSERODA; dan b. perubahan bentuk hukum PERSERODA menjadi PERUMDA. (4) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda