Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah pendirian PERUMDA paling sedikit memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya modal dasar dan modal disetor; f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan g. penggunaan laba. (2) Peraturan Daerah pendirian PERSERODA memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; dan e. besarnya modal dasar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian BUMD yang berbentuk PERUMDA dan PERSERODA diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda