Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah pendirian PERUMDA paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya modal dasar dan modal disetor;
f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan
g. penggunaan laba.
(2) Peraturan Daerah pendirian PERSERODA memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri; dan
e. besarnya modal dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian BUMD yang berbentuk PERUMDA dan PERSERODA diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
