Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan penilaian. (2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. kebutuhan Daerah; b. analisa kelayakan usaha; c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir; d. dokumen Peraturan Daerah tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Koreksi Anda