Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Demak.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak.
8. Pemegang Saham adalah badan hukum atau perseorangan yang memiliki modal disetor pada Badan Usaha Milik Daerah.
9. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak yang secara fungsional membidangi pembinan Badan Usaha Milik Daerah.
10. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahan Umum Daerah.
11. Komisaris adalah organ Perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Daerah.
12. Direksi adalah organ Perseroan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, serta mewakili Perseroan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah Kab.Demak baik di dalam maupun diluar pengadilan sesaui dengan ketentuan Anggaran Dasar.
13. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
14. Pegawai adalah Karyawan Perseroan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah.
15. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya statu badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
16. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan Daerah baru/Perusahaan Umum Daerah baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
17. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD
guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
18. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroaan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Koreksi Anda
