Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif; b. informasi produk dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha pelaku Ekonomi Kreatif; d. informasi akses modal; e. informasi jaringan usaha; dan f. bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda