Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dengan pola:
a. jejaring;
b. sub kontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. pemagangan; dan
g. bentuk-bentuk kemitraan lainnya, sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
