Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lainnya.
Koreksi Anda