Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan
d. monitoring.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
