Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.
(2) Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif.
(3) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Koreksi Anda
