Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. meningkatkan promosi produk Ekonomi Kreatif di dalam dan di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Ekonomi Kreatif di dalam dan di luar negeri; dan
c. memberikan insentif untuk Ekonomi Kreatif yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri.
(2) Meningkatkan promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi.
Koreksi Anda
