Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi: a. menyediakan sarana dan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan Ekonomi Kreatif; dan b. memberikan keringanan pembayaran tarif sarana dan prasarana tertentu bagi Ekonomi Kreatif. (2) Penyediaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi.
Koreksi Anda