Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan Pelindungan Usaha kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pelindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Pelaku Ekonomi Kreatif dalam kemitraan dengan usaha besar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
