Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pelindungan hasil kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelindungan usaha; dan
b. penciptaan iklim usaha
Koreksi Anda
