Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja sosial wajib: a. menyelenggarakan proses pelayanan mulai dari kontak awal (intake) sampai dengan pengakhiran secara bertanggung jawab; b. mencegah praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif baik terhadap perorangan maupun kelompok; c. memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan; d. memberikan saran, nasehat dan bimbingan kepada klien; dan e. mengakui, menghargai dan berupaya mewujudkan dan melindungi hak-hak klien.
Koreksi Anda