Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan berhak: a. mendapatkan informasi penanggulangan HIV dan AIDS; b. mendapatkan pemeriksaan berkala berkaitan dengan HIV dan AIDS; c. mendapatkan informasi status kesehatan pasien yang dirawatnya berkaitan dengan HIV dan AIDS sebelum melakukan tindakan medis; dan d. mendapatkan pelayanan pengobatan dan pemeriksaan penunjang secara gratis apabila terjadi kecelakaan kerja saat menangani pasien HIV/AIDS.
Koreksi Anda