Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan berhak:
a. mendapatkan informasi penanggulangan HIV dan AIDS;
b. mendapatkan pemeriksaan berkala berkaitan dengan HIV dan AIDS;
c. mendapatkan informasi status kesehatan pasien yang dirawatnya berkaitan dengan HIV dan AIDS sebelum melakukan tindakan medis; dan
d. mendapatkan pelayanan pengobatan dan pemeriksaan penunjang secara gratis apabila terjadi kecelakaan kerja saat menangani pasien HIV/AIDS.
Koreksi Anda
