Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ODHA wajib: a. berobat dan memeriksakan kesehatannya secara rutin sesuai ketentuan; b. melindungi dirinya dan orang lain dari penularan HIV dan AIDS yang berasal darinya; c. memberitahukan status kesehatannya kepada tenaga kesehatan di layanan kesehatan apabila mendapatkan tindakan medis; dan d. memberitahukan status kesehatannya kepada calon pasangannya atau pasangannya dan/atau keluarganya.
Koreksi Anda