Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ODHA berhak: a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif; dan b. mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminasi dari Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda