Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib: a. memfasilitasi orang yang berperilaku resiko tinggi dan ODHA untuk memperoleh hak-hak layanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas setempat dan layanan kesehatan lainnya; b. menyediakan sarana dan prasarana untuk: 1. skrining HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan; 2. layanan untuk pencegahan pada pemakai narkoba suntik; 3. layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya; 4. layanan VCT dan CST dengan kualitas baik dan terjamin dengan biaya terjangkau; 5. layanan rehabilitasi medik bagi ODHA dengan biaya terjangkau; dan 6. pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus- kasus HIV dan AIDS; c. mendorong setiap orang yang beresiko terhadap penularan HIV dan IMS untuk memeriksakan kesehatannya keklinik VCT; dan d. memberikan hak layanan kesehatan dan hak-hak kerahasiaan kepada orang yang terinfeksi HIV dan AIDS yang berada di daerah.
Koreksi Anda