Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS dan Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
