Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk:
a. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
c. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS;
d. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan
e. meningkatkan mutu tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara:
a. sosialisasi kepada individu, kelompok dan warga masyarakat;
b. memberikan materi tentang Penanggulangan HIV dan AIDS kepada pendidikan formal, nonformal dan informal; dan/atau
c. pelatihan penanggulangan HIV dan AIDS kepada individu, kelompok dan masyarakat.
Koreksi Anda
