Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Apabila ODHA yang dirawat di Rumah Sakit meninggal dunia, maka pemulasaran jenazah dilaksanakan di Rumah Sakit.
(2) Apabila ODHA meninggal dunia di rumah, maka pemulasaran jenasah dapat dirujuk ke Rumah Sakit atau dilaksanakan di rumah dengan pendampingan tenaga terlatih.
(3) Terkait dengan pemulasaran jenazah yang dilakukan secara khusus menjadi pertanyaan masyarakat, maka yang menjelaskan status jenazah adalah keluarga.
Koreksi Anda
