Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konseling wajib diberikan pada setiap orang yang telah melakukan tes HIV. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konseling pribadi; b. konseling berpasangan; c. konseling kepatuhan; d. konseling perubahan perilaku atau pencegahan penularan termasuk infeksi HIV berulang atau infeksi silang; dan e. konseling perbaikan kondisi kesehatan, kesehatan reproduksi;dan f. keluarga berencana. (3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh konselor terlatih. (4) Konselor terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan.
Koreksi Anda