Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan melalui KTS atau TIPK. (2) Pemeriksaan diagnosis HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan persetujuan pasien. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal: a. penugasan tertentu dalam kedinasan tentara/polisi; b. keadaan gawat darurat medis untuk tujuan pengobatan pada pasien yang secara klinis telah menunjukan gejala yang mengarah kepada AIDS; dan c. permintaan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda