Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui jarum dan alat suntik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial; b. mendorong pengguna jarum dan alat suntik khususnya pecandu obat menjalani program terapi rumatan; c. mendorong pengguna jarum dan alat suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis; dan e. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif.
Koreksi Anda