Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pembiayaan Penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
