Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) KPA mengkoordinasikan setiap kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan di Daerah.
(2) Masyarakat dan LSM memperoleh kesempatan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, serta pendampingan ODHA termasuk menyediakan fasilitas dan pembiayaannya yang selaras dengan strategi penanggulangan di Daerah dalam koordinasi dan pembinaan KPA.
Koreksi Anda
