Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Bupati membentuk KPA dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Pembentukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Keanggotaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, pekerja sosial, akademisi, LSM, dan dunia usaha.
(5) Pengisian keanggotaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
(6) Tugas dan fungsi KPA diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian keanggotaan, organisasi, dan tata kerja KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
