Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c, diselenggarakan untuk mewakili seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang menghadapi masalah hukum akibat status HIV dan AIDS, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Koreksi Anda
