Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak, Bupati dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018.
(2) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;
dan
d. memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3) Kriteria keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; dan
c. adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
Koreksi Anda
