Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung : Rp.1.192.779.782.100,00
b. Belanja Langsung : Rp. 821.283.678.300,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai : Rp. 788.813.534.100,00
b. Belanja Bunga : Rp. 0,00
c. Belanja Subsidi : Rp.
0,00
d. Belanja Hibah : Rp. 44.305.800.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial : Rp. 6.274.800.000,00
f. Belanja Bagi Hasil : Rp. 11.706.990.000,00
g. Belanja Bantuan : Rp. 339.678.658.000,00 Keuangan kepada
Pemerintahan Desa
h. Belanja Tidak Terduga : Rp. 2.000.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai : Rp. 127.940.329.168,00
b. Belanja Barang : Rp. 347.298.321.847,00 dan Jasa
c. Belanja Modal : Rp. 346.045.027.285,00
Koreksi Anda
