Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan
b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Koreksi Anda
