Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
