Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat berbentuk: a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat; b. kelompok Nelayan; c. kelompok usaha bersama; d. kelompok Pembudidaya Ikan; e. kelompok pengolahan ikan dan pemasaran hasil Perikanan; f. kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau g. kelompok usaha Garam rakyat. (2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
Koreksi Anda