Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk pengembangan Kelembagaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman. (2) Dalam hal Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan. (3) Pengembangan dan pembentukan Kelembagaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.
Koreksi Anda