Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
