Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dalam: a. praproduksi; b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; e. pemasaran; dan f. pengembangan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda