Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemilik dan penyewa kapal atau Pemilik Lahan Budi Daya dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan dengan melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(2) Pemilik Tambak Garam atau penyewa tambak Garam yang melakukan kegiatan produksi Garam dengan melibatkan Penggarap Tambak Garam harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(3) Pemerintah Daerah memberikan pendampingan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.
Koreksi Anda
