Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan untuk Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran dengan memperhatikan kondisi setempat. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi yang meliputi: a. ilmu pengetahuan; b. teknologi; c. informasi; d. ekonomi; e. manajemen; f. hukum; dan g. pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda