Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan untuk Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran dengan memperhatikan kondisi setempat.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi yang meliputi:
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
c. informasi;
d. ekonomi;
e. manajemen;
f. hukum; dan
g. pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
