Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara penangkapan ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik; b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; c. Kemitraan dengan pelaku Usaha Perikanan; dan d. pengelolaan permodalan usaha.
Koreksi Anda