Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang dibutuhkan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
Koreksi Anda
