Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman melalui penyelenggaraan:
a. pendidikan formal dan nonformal; dan
b. pemagangan.
Koreksi Anda
